on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Also known as: PERPRES 104/2012 · PERPRES No. 104 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 104 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai di kementerian tersebut. Kebijakan ini mengatur pemberian tunjangan kinerja bulanan kepada pegawai yang memiliki tugas atau jabatan tertentu, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksana. Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki tugas tertentu, yang diberhentikan sementara, atau yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, dan pajak penghasilan atas tunjangan ini dibebankan pada APBN. Penetapan kelas jabatan dilakukan oleh kementerian terkait dengan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jika pegawai juga menerima Tunjangan Profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebagai selisih antara tunjangan kinerja dan tunjangan profesi, kecuali jika tunjangan profesi lebih besar.