on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Duta Besar Republik Indonesia Pada Pemerintah Republik Persatuan Arab
Also known as: Keppres 64/1964 · Keppres No. 64 Tahun 1964 · Keppres Nomor 64 Tahun 1964
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia pada Pemerintah Republik Persatuan Arab di Cairo, setelah pemindahan Mohammad Sanusi Hardjadinata ke Djakarta. Brigadir Jenderal Isman, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar di Thailand, diangkat untuk posisi tersebut. Pengangkatan ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diperpendek berdasarkan pertimbangan pemerintah. Selama masa jabatan, Brigadir Jenderal Isman tunduk pada peraturan Pegawai Negeri dan tidak otomatis menjadi Pegawai Departemen Luar Negeri. Menteri Luar Negeri bertanggung jawab untuk mengatur lebih lanjut segala sesuatu yang berhubungan dengan pengangkatan ini.