Keputusan Menteri ini bertujuan untuk melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut di Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kawasan ini memiliki keunikan alam dan potensi besar untuk pengembangan perikanan dan pariwisata berkelanjutan. Keputusan ini menetapkan perairan di Kabupaten Sikka sebagai kawasan konservasi yang dikelola sebagai taman perairan dengan luas total 75.133,46 hektare. Kawasan ini dibagi menjadi tiga area: Area I di sekitar Pulau Raja, Area II di utara Kabupaten Sikka, dan Area III di selatan Kabupaten Sikka. Setiap area memiliki zona inti, zona pemanfaatan terbatas, dan zona lain sesuai peruntukan kawasan, termasuk zona bangunan dan instalasi laut serta zona pelabuhan/tambat labuh.