For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina

Also known as: PP 50/2020 · PP No. 50 Tahun 2020 · PP Nomor 50 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:11 September 2020Publication Date:10 September 2020
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 2020
Publication Date10 September 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Pertamina. Tujuannya adalah untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham PT Pertamina, yang berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pengadaan barang tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 hingga 2017.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan penambahan penyertaan modal negara sebesar Rp2.102.881.621.404,00 ke dalam modal saham PT Pertamina. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini. Peraturan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)