For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 10/2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Active
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas Hulu. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi dan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup: - **Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah harus tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. - **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD (PPKD), dan Kepala SKPD. - **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. - **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. - **Pelaksanaan dan Perubahan APBD:** Diatur mengenai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah, serta kondisi yang memungkinkan perubahan APBD. - **Penatausahaan Keuangan Daerah:** Pengguna anggaran, bendahara, dan pihak yang menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan. - **Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD:** Kepala SKPD dan PPKD wajib menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran. - **Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD:** Diatur mengenai sumber pembiayaan untuk menutup defisit dan penggunaan surplus APBD. - **Pengelolaan Kas Umum Daerah:** BUD membuka rekening kas umum daerah pada bank yang sehat. - **Pengelolaan Piutang Daerah:** Setiap piutang daerah harus diselesaikan tepat waktu. - **Pengelolaan Investasi Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. - **Pengelolaan Dana Cadangan:** Pemerintah daerah dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang memerlukan dana besar. - **Pengelolaan Utang Daerah:** Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah dan menerbitkan obligasi daerah. - **Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pembinaan dilakukan oleh Bupati, pengawasan oleh DPRD. - **Penyelesaian Kerugian Daerah:** Kerugian daerah harus segera diselesaikan. - **Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah:** Diatur mengenai pembentukan dan pengelolaan keuangan BLUD.

1. Peraturan daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan mengenai sistim akuntansi pemerintah daerah yang mengacu pada standar akuntansi pemerintahan dan ketentuan tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, akan dilaksanakan setelah ada peraturan pelaksanaannya. 3. Sebelum ditetapkannya RPJMD, dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)