For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Also known as: Permensos 9/2020 · Permensos No. 9 Tahun 2020 · Permensos Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2020Publication Date:18 Agustus 2020
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemeTanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LocationKementerian Sosial
Effective Date31 Agustus 2020
Publication Date18 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 633).

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha sebagai bentuk peran serta dalam pembangunan sosial berkelanjutan. Tujuan dari TJSL adalah untuk menangani permasalahan sosial, melayani pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, meningkatkan citra dan keuntungan Badan Usaha, serta memelihara kelangsungan hidup Badan Usaha. TJSL mencakup bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, dan lingkungan. Sasaran TJSL adalah seseorang, kelompok, atau masyarakat yang memiliki kehidupan tidak layak secara kemanusiaan, dengan kriteria kemiskinan, ketelantaran, disabilitas, keterpencilan, tuna sosial, korban bencana, dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pelaksanaan TJSL meliputi lingkup di dalam dan di luar Badan Usaha. Di dalam Badan Usaha, TJSL berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan karyawan dan keluarga yang memenuhi kriteria tidak layak secara kemanusiaan. Di luar Badan Usaha, TJSL berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat di sekitar area Badan Usaha dan secara nasional. Bentuk pelaksanaan TJSL dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, atau berkolaborasi dengan Badan Usaha lain dalam bentuk konsorsium.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha untuk mendorong, mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menyinergikan pelaksanaan TJSL. Badan Usaha diwajibkan menjadi anggota Forum. Forum dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan tugas dan fungsi yang meliputi koordinasi, sosialisasi, penguatan jaringan komunikasi, penyediaan sistem informasi, peningkatan kapasitas, dan penerimaan pengaduan. Pembinaan dan pengawasan Forum dilaksanakan oleh Kementerian Sosial dan kementerian/lembaga terkait di tingkat nasional, gubernur dan perangkat daerah provinsi di tingkat provinsi, serta bupati/wali kota dan perangkat daerah kabupaten/kota di tingkat kabupaten/kota. Pendanaan Forum dapat bersumber dari APBN, APBD, kontribusi anggota Forum, dan/atau sumber lain yang sah. Badan Usaha wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan TJSL kepada Menteri Sosial melalui sistem daring paling sedikit satu kali dalam satu tahun.

(-)

(-)