Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan. Pembangunan kawasan perdesaan meliputi pemanfaatan tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu, penguatan dukungan pelayanan sosial dasar, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan ekonomi, dan pembangunan infrastruktur antar Perdesaan. Kelembagaan pembangunan kawasan perdesaan diwujudkan dalam bentuk Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) yang terdiri dari TKPKP Kabupaten dan TKPKP Kawasan. TKPKP Kabupaten bertugas mengkoordinasikan penetapan kawasan perdesaan, penyusunan rencana pembangunan kawasan perdesaan, dan melaksanakan arahan kebijakan. TKPKP Kawasan bertugas melakukan usulan pembangunan kawasan perdesaan, menyusun rencana pembangunan kawasan perdesaan, dan melaksanakan rencana pembangunan kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, penetapan dan perencanaan, pelaksanaan, serta pelaporan dan evaluasi. Pendanaan pembangunan kawasan perdesaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten Banyumas, APBDes, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pemerintah Daerah membangun dan mengembangkan Sistem Informasi Kawasan yang meliputi fasilitas perangkat keras dan lunak, jaringan, dan sumber daya manusia. Masyarakat berhak berperan serta dalam proses pengusulan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.