For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1953 tentang Pengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru

Also known as: Keppres 79/1953 · Keppres No. 79 Tahun 1953 · Keppres Nomor 79 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 April 1952Publication Date:12 Mei 1953
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Peraturan Kota Praja Jakarta Raya 1 April 1952 Untuk Menetapkan Rencana Khusus Bagi Daerah Karet Pasar Baru
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1952
Publication Date12 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 79 Tahun 1953 ini mengesahkan Peraturan Kotapradja Djakarta Raya tanggal 1 April 1952 yang menetapkan Rentjana Chusus bagi daerah Karet Pasar Baru. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Wali Kota Djakarta Raya dan Menteri Dalam Negeri serta tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan dalam pasal 11 ayat (5) Stadsvormingsordonantie, beslit gupernemen, dan Pasal 85 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

(-)

(-)