For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka

Also known as: Perda Kabupaten Kolaka 4/2018 · Perda Kabupaten Kolaka No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2018Publication Date:27 Agustus 2018
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka
LocationPemerintah Kabupaten Kolaka
Effective Date27 Agustus 2018
Publication Date27 Agustus 2018
Place of EnactmentKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka. Pencabutan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI tidak termasuk dalam urusan pemerintahan yang memerlukan peninjauan kembali. Dengan dicabutnya peraturan ini, seluruh aset yang sebelumnya berada di Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI tetap menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. Tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka. Penempatan pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1. Seluruh aset yang sebelumnya berada pada Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka masih merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka. 2. Tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kolaka. 3. Penempatan pejabat dan pegawai di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kolaka diatur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(-)