For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015

Also known as: Permenkes 6/2015 · Permenkes No. 6 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:13 Februari 2015Publication Date:6 Februari 2015
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeKebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Tahun 2015
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date13 Februari 2015
Publication Date06 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab melalui pengawasan yang profesional dan akuntabel. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan berperan dalam meningkatkan transparansi tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta mencegah korupsi. Tujuan utama adalah menetapkan kebijakan pengawasan yang efektif dan efisien untuk mendukung program prioritas Kementerian Kesehatan.

Ketentuan Substansial: Kebijakan ini mengatur pembagian kewenangan Inspektorat Jenderal sebagai konsultan, katalisator, dan quality assurance. Ruang lingkup pengawasan mencakup peningkatan fungsi pengawasan, peningkatan intensitas dan kualitas pengawasan, serta mempertahankan opini laporan keuangan yang wajar tanpa pengecualian. Kebijakan ini juga mencakup peningkatan akuntabilitas kinerja, perencanaan dan penganggaran, serta percepatan tindak lanjut hasil pengawasan. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya kerjasama dengan aparat pengawas lainnya dan penanganan pengaduan masyarakat.

(-)

(-)