on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
Also known as: Perda Kabupaten Mempawah 4/2021 · Perda Kabupaten Mempawah No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Mempawah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan memberikan perlindungan kepentingan umum dan jaminan kebenaran pengukuran.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan tera, tera ulang, dan/atau pengujian UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya) serta pengujian BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Besaran tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Masa retribusi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian daerah. Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Mempawah.
Tata cara pemungutan menggunakan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, yang harus diputuskan oleh Bupati dalam jangka waktu 6 bulan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Piutang retribusi yang kedaluwarsa dapat dihapuskan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.