For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin

Also known as: Permenhub 23/2024 · Permenhub No. 23 Tahun 2024 · Permenhub Nomor 23 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:27 September 2024Publication Date:6 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Mozes Kilangin
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date27 September 2024
Publication Date06 September 2024
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2024 ini ditetapkan untuk menata organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Mozes Kilangin. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Penataan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kantor UPBU Mozes Kilangin berfungsi sebagai unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Kantor ini memiliki tugas melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan, keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan. Fungsi-fungsi yang diatur meliputi penyusunan rencana dan program, pengoperasian dan perawatan fasilitas keselamatan, pengaturan pergerakan pesawat, pengamanan pelayanan pengangkutan, serta kerja sama dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan. Struktur organisasi Kantor UPBU Mozes Kilangin terdiri dari beberapa bagian, termasuk Subbagian Keuangan dan Tata Usaha, Seksi Teknik, Operasi, Keamanan dan Pelayanan Darurat, Seksi Pelayanan dan Kerja Sama, serta Satuan Pemeriksaan Intern.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kantor UPBU Mozes Kilangin tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat serta dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)