For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 10/2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:30 Agustus 2013Publication Date:30 Agustus 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date30 Agustus 2013
Publication Date30 Agustus 2013
Place of EnactmentSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Kayong Utara. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang telekomunikasi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mengelola menara telekomunikasi. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengawasan, pemantauan, pengecekan, dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

Tarif retribusi didasarkan pada pembiayaan operasional jasa pelayanan pengawasan dan pengendalian menara, serta pembiayaan penanggungan keamanan dan kenyamanan. Besarnya tarif adalah 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Masa retribusi adalah 1 tahun, dan retribusi terutang pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD. Bupati dapat memberikan keringanan pembayaran retribusi berupa angsuran atau penundaan pembayaran.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.