Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan keuangan dan pengelolaan kepemilikan saham, serta memperluas cakupan layanan perbankan. Tujuannya meliputi peningkatan investasi daerah di bidang perbankan, memperkuat struktur permodalan melalui penyertaan modal, meningkatkan pelayanan keuangan daerah kepada masyarakat, mencapai target modal saham, meningkatkan kinerja PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, serta memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Besaran penyertaan modal ditetapkan sampai dengan 1,5% dari total kepemilikan saham, dengan penyertaan modal pada APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 6.548.293.500,-. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk wajib melaksanakan penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan penyertaan modal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance.