Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta menyesuaikan tarif dan jenis layanan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan tuntutan kemajuan pembangunan daerah. Perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggolongkan retribusi tempat rekreasi dan olahraga sebagai Retribusi Jasa Usaha yang berorientasi pada harga pasar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan tarif retribusi untuk berbagai fasilitas dan layanan di tempat rekreasi dan olahraga, seperti Pemandian Alam Banyu Biru, Danau Ranu Grati, Kawasan Wisata Budaya Tengger, Stadion R. Soedarsono Bangil, dan Gedung Olah Raga Sasana Krida Anuraga Raci. Tarif baru ditetapkan untuk tiket masuk, sewa fasilitas, parkir, dan penggunaan tempat untuk berbagai kegiatan.