Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan lanjut usia yang belum memadai, dengan memperhatikan hak dan kewajiban yang sama bagi lanjut usia sebagai warga negara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Pelayanan Kesejahteraan Lanjut Usia:**
* Pelayanan keagamaan dan mental spiritual untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan.
* Pelayanan kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan.
* Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan dan keahlian.
* Pelayanan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.
* Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
* Pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum.
* Jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar lanjut usia terlantar.
* Perlindungan sosial untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak mampu agar terhindar dari berbagai resiko.
* Pemberdayaan sosial untuk menumbuhkan kemandirian dan meningkatkan pendapatan.
* Pemberian penghargaan sebagai bentuk penghormatan dan rasa terima kasih.
2. **Hak dan Kewajiban Lanjut Usia:**
* Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak, berpartisipasi, mendapat perlindungan, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, bantuan sosial, dan peningkatan kesejahteraan sosial.
* Kewajiban untuk membimbing, memberi nasehat, mengamalkan ilmu pengetahuan, dan memberikan keteladanan.
3. **Tanggung Jawab Pemerintah Daerah:**
* Mengarahkan, membimbing, menciptakan suasana kondusif, dan memberikan dukungan sarana prasarana ramah lanjut usia.
4. **Peran Serta Masyarakat:**
* Berkewajiban, bertanggung jawab, dan berpartisipasi dalam mewujudkan penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.
5. **Keluarga:**
* Berkewajiban dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia yang berada dalam lingkungan keluarga.