on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya
Also known as: Perda Kabupaten Konawe 11/2016 · Perda Kabupaten Konawe No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah bahwa NAPZA, meskipun bermanfaat dalam pengobatan dan ilmu pengetahuan, dapat menimbulkan ketergantungan yang merugikan jika disalahgunakan. Kabupaten Konawe, sebagai pusat pendidikan dan pariwisata, memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan NAPZA.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA, serta pembiayaan kegiatan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.