Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi syarat teknis akreditasi bagi Lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K), serta perubahan pada logo akreditasi kearsipan. Syarat teknis diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan akreditasi. Logo akreditasi dijelaskan makna dari setiap elemennya, seperti lingkaran emas yang melambangkan keberhasilan, pita emas sebagai penghargaan, logo ANRI sebagai lembaga yang menetapkan akreditasi, warna biru sebagai optimisme, dan bintang yang melambangkan kualifikasi akreditasi (Cukup, Baik, Sangat Baik, Istimewa).