For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan

Also known as: Perka Arsip Nasional 8/2016 · Perka Arsip Nasional No. 8 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2016Publication Date:27 Januari 2016
Kearsipan

Information

TypePeraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date09 Februari 2016
Publication Date27 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan.

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Kearsipan. Perubahan tersebut meliputi syarat teknis akreditasi bagi Lembaga Kearsipan, Unit Kearsipan, Lembaga Penyelenggara Jasa Kearsipan, dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (LP3K), serta perubahan pada logo akreditasi kearsipan. Syarat teknis diubah untuk menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan akreditasi. Logo akreditasi dijelaskan makna dari setiap elemennya, seperti lingkaran emas yang melambangkan keberhasilan, pita emas sebagai penghargaan, logo ANRI sebagai lembaga yang menetapkan akreditasi, warna biru sebagai optimisme, dan bintang yang melambangkan kualifikasi akreditasi (Cukup, Baik, Sangat Baik, Istimewa).

(-)

(-)