For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Desa Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 2/2024 · Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:21 Juni 2024Publication Date:21 Juni 2024
Pemerintahan DesaPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Desa Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date21 Juni 2024
Publication Date21 Juni 2024
Place of EnactmentPemalang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Desa Wisata bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, melindungi nilai-nilai agama, budaya, adat istiadat, dan menjaga kelestarian alam. Pengembangan pariwisata di desa wisata harus mengarah pada kegiatan ekonomi utama desa sehingga menghasilkan nilai tambah pada perekonomian utama desa. Ketentuan substansial mencakup strategi pemberdayaan yang meliputi identifikasi nilai-nilai budaya, pemberdayaan potensi wisata desa, pembentukan forum aktualisasi budaya dan pariwisata, serta peningkatan koordinasi dan promosi. Basis pemberdayaan meliputi wisata alam, wisata budaya, dan wisata hasil buatan manusia. Penetapan Desa Wisata dilakukan melalui tahapan pra pencanangan, pencanangan, penilaian, dan penetapan. Pengelola Desa Wisata ditetapkan oleh kepala desa atau lurah dan bertugas mengatur desa wisata, membina usaha kepariwisataan, menyelenggarakan kerjasama kemitraan, dan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Pengembangan Desa Wisata meliputi penguatan kelembagaan, pengembangan infrastruktur, pemasaran, dan kerjasama kemitraan. Usaha pariwisata pada Desa Wisata mencerminkan tradisi dan kearifan lokal. Pemerintah Daerah mengutamakan pemberdayaan masyarakat dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut serta dalam proses pembangunan Desa Wisata. Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pengelola Desa Wisata dapat melakukan kerja sama. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa mengalokasikan anggaran untuk pemberdayaan Desa Wisata. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui monitoring dan evaluasi.

1. Desa Wisata yang sudah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan dilaksanakan evaluasi berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)