on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/VIII/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah
Also known as: Permenkop UKM 05/PER/M.KUKM/VIII/2014 · Permenkop UKM No. 05/PER/M.KUKM/VIII/2014
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Penanganan Pengaduan (*Whistleblower System*) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan; dan meningkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada *whistleblower*.
Ketentuan substansial mencakup: