For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Also known as: Perda Kabupaten Lamongan 4/2021 · Perda Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2021Publication Date:2 Maret 2021
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKawasan Tanpa Rokok
LocationPemerintah Kabupaten Lamongan
Effective Date02 Maret 2021
Publication Date02 Maret 2021
Place of EnactmentLamongan

Peraturan Bupati Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011. Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, mengurangi jumlah perokok, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok. Ketentuan substansial meliputi: - Penyelenggaraan KTR oleh Pimpinan atau Penanggung jawab KTR dari Pemerintah Daerah, swasta, dan lembaga non Pemerintah Daerah. - Penetapan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum. - Larangan merokok, memproduksi, menjual, dan menyelenggarakan iklan rokok di KTR. - Kewajiban memasang tanda larangan merokok di KTR. - Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum. - Pengaturan penjualan, iklan, promosi, dan sponsorship rokok dan produk tembakau. - Pembinaan dan pengawasan KTR oleh Bupati atau PD yang membidangi. - Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR. - Pembiayaan KTR dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.

1. Semua program dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok yang telah diatur sebelum ditetapkanya Peraturan Daerah ini harus disesuaikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang dan/atau badan yang mengiklankan produk tembakau di media luar ruang dan/atau mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penarikan/perbaikan iklan, pelarangan iklan, dan/atau denda administratif (maksimal Rp50.000.000,00). 2. Pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak memasang pengumuman larangan merokok dan/atau tidak memberi teguran dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, tindakan paksaan, dan/atau denda administratif (maksimal Rp5.000.000,00). 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan merokok di KTR dikenakan sanksi administratif berupa teguran, perintah meninggalkan KTR, dan/atau denda administratif (Rp100.000,00).