Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/1/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011. Tujuannya adalah menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya rokok, mengurangi jumlah perokok, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penyelenggaraan KTR oleh Pimpinan atau Penanggung jawab KTR dari Pemerintah Daerah, swasta, dan lembaga non Pemerintah Daerah.
- Penetapan KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, lingkungan tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, kendaraan angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
- Larangan merokok, memproduksi, menjual, dan menyelenggarakan iklan rokok di KTR.
- Kewajiban memasang tanda larangan merokok di KTR.
- Penyediaan tempat khusus merokok di tempat kerja dan tempat umum.
- Pengaturan penjualan, iklan, promosi, dan sponsorship rokok dan produk tembakau.
- Pembinaan dan pengawasan KTR oleh Bupati atau PD yang membidangi.
- Peran serta masyarakat dalam mewujudkan KTR.
- Pembiayaan KTR dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah.