Peraturan Daerah ini mengatur tentang Desa Wisata di Kabupaten Karawang. Latar belakangnya adalah untuk melestarikan alam dan budaya, serta memajukan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi wisata desa. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan dan penetapan kawasan Desa Wisata.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pencanangan dan penetapan Desa Wisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati berdasarkan usulan dari masyarakat atau pemerintah desa.
- Klasifikasi Desa Wisata menjadi Desa Wisata Embrio, Berkembang, dan Maju, berdasarkan potensi, pengembangan sarana prasarana, kunjungan wisatawan, dan kesadaran masyarakat.
- Pembangunan Desa Wisata yang meliputi produk wisata, industri desa wisata, objek desa wisata, pemasaran, kelembagaan, dan kerjasama.
- Pengelola Desa Wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Pokdarwis yang dapat menjadi unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
- Pengembangan daya tarik wisata berbasis masyarakat, infrastruktur akomodasi, paket wisata terpadu, dan penggunaan bahasa lokal.
- Usaha pariwisata di Desa Wisata wajib mendaftarkan usahanya pada Pemerintah Daerah melalui Pengelola Desa Wisata dan dapat memperoleh insentif berupa kemudahan persyaratan atau keringanan pajak dan retribusi daerah.
- Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata desa.
- Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana pembangunan, menetapkan desa wisata, mengatur penyelenggaraan, memfasilitasi promosi, dan mengalokasikan anggaran.
- Koordinasi lintas sektor untuk pengembangan daya tarik wisata, keamanan, prasarana umum, dan promosi.
- Promosi Desa Wisata yang melibatkan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Karawang.
- Pengangkatan Duta Wisata dari Mojang dan Jajaka Karawang terpilih.
- Peran serta masyarakat dalam proses pembangunan Desa Wisata.
- Pembiayaan Desa Wisata dari APBD, APBDes, dan sumber lain yang sah.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas terkait.