For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Also known as: Perda Kabupaten Purbalingga 4/2016 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 2016
Otonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LocationPemerintah Kabupaten Purbalingga
Effective Date-
Publication Date15 Juli 2016
Place of EnactmentPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp1.567.587.735.546,00 dan belanja sebesar Rp1.298.154.429.988,00, menghasilkan surplus sebesar Rp101.444.513.818,00.
  • Neraca per 31 Desember 2015 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.947.434.687.329,10, kewajiban sebesar Rp22.423.402.808,51, dan ekuitas sebesar Rp1.925.011.284.520,59.
  • Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp1.716.058.294.420,16 dan beban sebesar Rp1.436.840.195.881,86, menghasilkan surplus-LO sebesar Rp279.218.098.538,30.

Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)