For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/7/2014 Tahun 2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Also known as: Permendag 43/M-DAG/PER/7/2014 · Permendag No. 43/M-DAG/PER/7/2014

Status:
Inactive
Effective Date:1 Agustus 2014Publication Date:23 Juli 2014
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Agustus 2014
Publication Date23 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/M-DAG/PER/6/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi pada bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor produk pertambangan hasil pengolahan dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan HPE.

HPE untuk produk pertambangan hasil pengolahan ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. HPE ini digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan.

HPE ini berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2014 sampai dengan 31 Agustus 2014. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai ditetapkannya HPE yang baru.

(-)

(-)