on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Also known as: Peraturan OJK 4/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 4/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perilaku perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam sektor pasar modal.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban perusahaan efek dalam kegiatan penjaminan emisi efek, termasuk pemasaran, penjatahan, dan pengembalian dana. Perusahaan efek harus menjaga integritas tinggi dalam hubungan dengan nasabah. Penjualan efek harus dilakukan melalui bursa efek jika diungkapkan dalam prospektus. Tanggung jawab pembagian tugas di antara penjamin emisi efek tidak menghilangkan tanggung jawab individu atau kolektif. Wakil penjamin emisi efek harus mendokumentasikan aktivitas penjaminan sesuai standar profesional.