on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia
Also known as: PP 43/2004 · PP No. 43 Tahun 2004 · PP Nomor 43 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia, baik yang potensial maupun tidak potensial. Kebijakan ini mencakup pelayanan keagamaan, kesehatan, kesempatan kerja, pendidikan, dan pelatihan, serta kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum. Pemerintah dan masyarakat bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan ini secara terkoordinasi. Lanjut usia potensial mendapatkan kesempatan kerja di sektor formal dan non-formal, serta bantuan sosial untuk meningkatkan kemandirian. Lanjut usia tidak potensial mendapatkan perlindungan sosial untuk mencapai taraf hidup yang wajar. Kebijakan ini juga mengatur pemberian penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.