on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2026
Also known as: Kepmen PPPA 42/2026 · Kepmen PPPA No. 42 Tahun 2026 · Kepmen PPPA Nomor 42 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemantauan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender. Tujuan utamanya adalah membentuk Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Tahun 2026 (Tim Evaluasi PUG).
Tim Evaluasi PUG memiliki tugas utama yang meliputi: melakukan verifikasi administrasi dengan menilai kesesuaian antara isian lembar kerja instrumen evaluasi mandiri dan bukti dukung; melakukan verifikasi lapangan untuk mengklarifikasi hasil verifikasi administrasi dan implementasi penyelenggaraan pengarusutamaan gender; melakukan verifikasi final dengan membandingkan hasil evaluasi mandiri, verifikasi administrasi, dan verifikasi lapangan; memberikan rekomendasi peringkat berdasarkan hasil verifikasi final; serta menyusun laporan hasil evaluasi sebagai bahan penetapan peringkat penyelenggaraan pengarusutamaan gender.
Susunan keanggotaan Tim Evaluasi PUG terdiri atas Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua Pelaksana, Wakil Ketua Pelaksana, dan Anggota, yang rincian namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini.