For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Gresik 8/2020 · Perda Kabupaten Gresik No. 8 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2020Publication Date:5 Februari 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Gresik
Effective Date05 Februari 2020
Publication Date05 Februari 2020
Place of EnactmentGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal beserta perubahannya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menarik minat masyarakat dan investor untuk melakukan penanaman modal di Kabupaten Gresik, dengan maksud menciptakan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah. Insentif dan kemudahan penanaman modal diberikan kepada investor yang memenuhi kriteria seperti memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat, menyerap banyak tenaga kerja, menggunakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan PDRB, berwawasan lingkungan, membangun infrastruktur, melakukan alih teknologi, melakukan industri pionir, melaksanakan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM atau koperasi, menggunakan barang modal dalam negeri, sesuai program prioritas nasional/daerah, dan berorientasi ekspor.

Insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak dan retribusi daerah, bantuan modal, riset, pengembangan, pelatihan vokasi untuk UMKM dan koperasi, serta bunga pinjaman rendah. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang investasi, sarana dan prasarana, fasilitasi lahan, bantuan teknis, penyederhanaan perizinan melalui PTSP, akses pemasaran, investasi langsung konstruksi, investasi di kawasan strategis, kenyamanan dan keamanan berinvestasi, kemudahan sertifikasi dan standardisasi, akses tenaga kerja, pasokan bahan baku, dan fasilitasi promosi. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi usaha mikro dan koperasi, usaha dengan kemitraan, usaha dengan persyaratan modal, lokasi, atau perizinan khusus, usaha yang memprioritaskan keunggulan daerah, dan usaha yang telah mendapat fasilitas dari pemerintah pusat.

Bupati membentuk tim verifikasi untuk menetapkan pemberian insentif dan kemudahan. Investor mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Dinas, yang memuat lingkup usaha, kinerja manajemen, dan perkembangan usaha. Usaha mikro dan koperasi cukup menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan yang diperlukan. Bupati melakukan evaluasi tahunan terhadap pengembangan penanaman modal yang memperoleh insentif dan kemudahan. Penerima insentif dan kemudahan wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang memuat penggunaan insentif dan kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku ketentuan tentang pemberian insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penanaman Modal beserta perubahanya di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)