on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020 tentang KEPARIWISATAAN
Also known as: Perda Kota Pontianak 6/2020 · Perda Kota Pontianak No. 6 Tahun 2020 · Perda Kota Pontianak Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan kepariwisataan di Kota Pontianak. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya tarik Kota Pontianak di tingkat global serta berkontribusi terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan budaya serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, termasuk penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan, penetapan destinasi pariwisata, koordinasi pembangunan kepariwisataan, pencatatan dan pendataan usaha pariwisata, serta fasilitasi promosi dan pelestarian daya tarik wisata. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata, serta larangan terhadap perusakan daya tarik wisata.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi pariwisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, serta jasa informasi dan konsultan pariwisata. Destinasi pariwisata daerah digolongkan dalam beberapa kelompok, termasuk destinasi perbelanjaan, kebudayaan, kebaharian, religi, sumber daya alam, MICE, minat khusus, hiburan, dan event. Pemasaran pariwisata daerah dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan kawasan strategis pariwisata dan memberikan insentif kepada penyelenggara usaha pariwisata yang memenuhi kriteria tertentu. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah, peran serta masyarakat, serta pengenaan pajak dan retribusi daerah terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata.