For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2014Publication Date:11 Agustus 2014
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberdayaan Tenaga Kerja Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Effective Date11 Agustus 2014
Publication Date11 Agustus 2014
Place of EnactmentBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah bertujuan untuk mendukung program pembangunan ketenagakerjaan nasional, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja daerah, menyiapkan tenaga kerja yang siap pakai, dan meningkatkan peran serta pemberi kerja dalam memberikan kesempatan kerja bagi tenaga kerja daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pemberdayaan tenaga kerja daerah, termasuk informasi pasar kerja, pelatihan kerja, dan perluasan kesempatan kerja. Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyediakan informasi pasar kerja dan melaksanakan pelatihan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan kerja dapat dilaksanakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah, swasta, atau perusahaan, dengan berbagai metode seperti pelatihan berbasis kompetensi, kewirausahaan, dan masyarakat.

Setiap perusahaan di daerah wajib memberdayakan penduduk sekitarnya melalui kegiatan pengembangan perluasan kesempatan kerja dan melaporkannya kepada dinas terkait. Tenaga kerja daerah memiliki hak yang sama atas lapangan pekerjaan, fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja, upah minimal, perlindungan dan jaminan sosial, serta peningkatan kompetensi. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga kerja daerah dengan pemerintah kabupaten/kota dan institusi terkait, serta melakukan sosialisasi dan pembinaan terhadap tenaga kerja daerah.

(-)

1. Perusahaan yang melanggar Pasal 16 ayat (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 25, Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara tempat usaha, larangan pengoperasian usaha, atau rekomendasi pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang atau Perusahaan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.