For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2022Publication Date:22 Agustus 2022
Perumahan & Kawasan Permukiman

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date22 Agustus 2022
Publication Date22 Agustus 2022
Place of EnactmentMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin ketersediaan PSU perumahan dan keberlanjutan pemeliharaan, pengelolaan, dan pemanfaatannya. Peraturan ini mencakup jenis-jenis perumahan (perumahan tidak bersusun, rumah susun, ruko/rukan), jenis-jenis PSU (prasarana seperti jaringan jalan dan drainase; sarana seperti perniagaan, pendidikan, dan peribadatan; utilitas seperti jaringan air bersih dan listrik), serta bentuk penyediaan PSU oleh pengembang.

Pengembang perumahan wajib menyediakan PSU, dengan persentase minimal 30% dari luas lahan untuk perumahan tidak bersusun. Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana TPU, peribadatan, dan pendidikan. Pengembang wajib membangun PSU sesuai rencana induk/rencana tapak yang telah disahkan. Pemerintah Kabupaten menerima penyerahan PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Tim Verifikasi dibentuk untuk memproses penyerahan PSU. Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan penyerahan, dan pasca penyerahan. Pemerintah Kabupaten dapat memanfaatkan dan mengelola PSU sesuai peraturan perundang-undangan, dan dapat bekerja sama dengan pihak lain. Bupati menyampaikan laporan perkembangan penyerahan PSU kepada Gubernur secara berkala.

1. Untuk PSU perumahan yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten setelah dilakukan verifikasi. 2. Untuk PSU yang telah selesai dibangun kurang dari 5 (lima) tahun tetapi telah lebih dari 1 (satu) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten secara administrasi dan fisik dengan tenggang waktu paling lama 1 (satu) tahun. 3. Untuk PSU yang masih dalam tahap penyelesaian, tata cara penyerahannya harus mengikuti Peraturan Kabupaten ini, termasuk PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun.

1. Setiap Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Pengembang yang tidak mematuhi peringatan tertulis dikenakan sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam, publikasi, permohonan pencabutan dari asosiasi, penundaan perizinan, penghentian kegiatan, dan denda administratif.