For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Tengah 21/2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah No. 21 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 21 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 September 2024Publication Date:18 September 2024
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Tengah
Effective Date18 September 2024
Publication Date18 September 2024
Place of EnactmentPraya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016 Nomor 1) 2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2017 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial politik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beberapa perubahan substansial meliputi:

  1. Penghapusan Pasal 2 ayat (4) yang sebelumnya mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara serentak dan bergelombang pada tahun genap.
  2. Perubahan persyaratan calon Kepala Desa dalam Pasal 8 ayat (1), termasuk persyaratan pendidikan minimal dan usia.
  3. Perubahan ketentuan mengenai jumlah calon Kepala Desa dalam Pasal 9, serta tata cara pemilihan jika hanya terdapat 1 (satu) calon.
  4. Penambahan ayat pada Pasal 23 mengenai biaya Pemilihan Kepala Desa yang dapat diselenggarakan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Daerah kepada Desa.
  5. Penyisipan Paragraf 9A dan Pasal 26A mengenai Surat Suara Elektronik dan pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik.
  6. Perubahan masa jabatan Kepala Desa dalam Pasal 39 menjadi 8 (delapan) tahun.
  7. Perubahan tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam Pasal 40 dan 41.
  8. Perubahan susunan Pemerintah Desa dalam Pasal 64.
  9. Perubahan persyaratan umum Perangkat Desa dalam Pasal 74 ayat (2).
  10. Perubahan hak Perangkat Desa dalam Pasal 79.
  11. Perubahan hak Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pasal 89.
  12. Perubahan ketentuan mengenai keterwakilan perempuan dalam Pasal 92 ayat (1).
  13. Perubahan persyaratan calon anggota BPD dalam Pasal 93.
  14. Perubahan masa keanggotaan BPD dalam Pasal 99.
  15. Perubahan ketentuan mengenai perencanaan Pembangunan Desa dalam Pasal 106.
  16. Perubahan ketentuan mengenai akses informasi melalui sistem informasi Desa dalam Pasal 134.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, serta menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)

(-)