For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 74 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009

Also known as: PERPRES 74/2008 · PERPRES No. 74 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 74 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:24 Desember 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDana Alokasi Umum Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun 2009
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date24 Desember 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini menetapkan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2009. DAU ditetapkan sebesar 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dalam APBN 2009, dengan proporsi 10% untuk provinsi dan 90% untuk kabupaten dan kota. Penghitungan DAU dilakukan berdasarkan formula yang mempertimbangkan celah fiskal dan alokasi dasar. Celah fiskal dihitung dari kebutuhan fiskal dikurangi kapasitas fiskal, sedangkan alokasi dasar didasarkan pada gaji PNSD. Daerah dengan celah fiskal positif menerima DAU lebih besar, sementara daerah dengan celah fiskal negatif menerima DAU terbatas atau tidak sama sekali. Perhitungan untuk daerah pemekaran dilakukan secara proporsional.

(-)

(-)