For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001 tentang Kerja Sama Antar Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 26/2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 26 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKerja Sama Antar Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentMuara Sabak

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai kerja sama antar Desa / Kelurahan dan ketentuan – ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2001 mengatur tentang kerja sama antar desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 dan Pasal 111 Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 Tentang Pedoman Umum Pengaturan mengenai Desa.

Peraturan ini mengatur bentuk kerja sama antar desa/kelurahan yang dapat dilakukan antar Desa, antar Kelurahan dan antar Desa dengan Kelurahan. Kerja sama ini meliputi urusan bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan baik yang mengakibatkan beban maupun yang menguntungkan bagi masyarakat Desa / Kelurahan yang bersangkutan. Kerja sama yang memberikan beban kepada masyarakat harus mendapat persetujuan BPD.

Pelaksanaan kerja sama ditetapkan dengan keputusan bersama yang memuat ruang lingkup bidang yang dikerjakan, susunan organisasi dan personalia, tata cara dan ketentuan pelaksanaan, pembiayaan, jangka waktu, dan lain-lain ketentuan yang dipandang perlu. Untuk kelancaran pelaksanaan kerjasama dapat dibentuk Badan Kerjasama. Camat wajib memberikan petunjuk, bimbingan dan pengawasan.

(-)

(-)