For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2020 tentang Uraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Also known as: Peraturan BMKG 11/2020 · Peraturan BMKG No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:15 Desember 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeUraian Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, dan Stasiun Pemantau Atmosfer Global Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date15 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan uraian fungsi organisasi dan tugas koordinator jabatan fungsional di lingkungan Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta stasiun terkait. Fungsi utama meliputi pengamatan, pengumpulan, penyebaran data, serta pengelolaan dan analisis data meteorologi, klimatologi, kualitas udara, dan geofisika. Organisasi dibagi menjadi kelompok substansi observasi dan data informasi, masing-masing dipimpin oleh koordinator. Koordinator bertanggung jawab atas penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Hak kepegawaian koordinator diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)