on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Buleleng Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
Also known as: Perbup Buleleng 12/2026 · Perbup Buleleng No. 12 Tahun 2026 · Perbup Buleleng Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengelolaan cadangan pangan pemerintah daerah dengan situasi, kondisi, dan perkembangan hukum terkini guna menjamin ketersediaan pangan yang stabil bagi masyarakat, terutama bagi kelompok rawan pangan dalam kondisi bencana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembaruan definisi operasional terkait ketahanan pangan, cadangan pangan, keadaan darurat, serta mekanisme pengelolaan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai keanggotaan Tim Pelaksana Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yang kini melibatkan berbagai perangkat daerah, termasuk Inspektorat Daerah, perangkat daerah bidang perencanaan, penelitian dan pengembangan, penanggulangan bencana, pertanian, perindustrian, sosial, serta kependudukan dan pencatatan sipil. Tim Pelaksana memiliki tugas utama melakukan verifikasi lokasi dan sasaran penerima bantuan, memberikan rekomendasi penetapan sasaran, menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, serta menyelesaikan permasalahan teknis terkait pengadaan dan penyaluran cadangan pangan.