on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedagang Kaki Lima
Also known as: Perda Kota Singkawang 4/2013 · Perda Kota Singkawang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Singkawang. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah PKL yang berdampak pada penggunaan fungsi jalan, kebersihan, ketertiban, serta pemanfaatan prasarana kawasan, sehingga diperlukan penataan dan pemberdayaan untuk meningkatkan usaha ekonomi kerakyatan.
Ketentuan Substansial:
Penataan PKL meliputi pendataan, pendaftaran, penetapan lokasi, pemindahan, penghapusan lokasi, dan peremajaan lokasi PKL. Pendataan dilakukan oleh SKPD bersama lurah dan camat, berdasarkan identitas PKL, lokasi, jenis tempat usaha, bidang usaha, dan modal usaha. Pendaftaran PKL dilakukan terhadap PKL lama dan baru, dengan melengkapi berkas pendaftaran usaha kepada SKPD. Walikota menetapkan lokasi atau kawasan sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL, dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota.
Pemberdayaan PKL dilakukan melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan melalui koperasi dan kelompok usaha bersama, fasilitasi peningkatan produksi, pengolahan, pengembangan jaringan dan promosi, serta pembinaan dan bimbingan teknis. PKL berhak mendapatkan pelayanan pendaftaran usaha, melakukan kegiatan usaha di lokasi yang ditetapkan, mendapatkan informasi dan sosialisasi, serta mendapatkan pengaturan, penataan, pembinaan, supervisi, dan pendampingan dalam pengembangan usaha.
PKL wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan, waktu kegiatan usaha, memelihara keindahan, ketertiban, keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungan tempat usaha, menempatkan dan menata barang dagangan dengan tertib, tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum, menyerahkan tempat usaha jika tidak ditempati atau dibutuhkan pemerintah daerah, dan menempati tempat usaha sesuai TDU. PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di ruang umum yang tidak ditetapkan, merombak atau mengubah fungsi fasilitas, menempati lahan untuk tempat tinggal, berpindah lokasi tanpa izin, menelantarkan lokasi usaha, mengganti bidang usaha ilegal, merusak fasilitas umum, menggunakan badan jalan, berdagang di tempat larangan parkir, dan memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha.