on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
Also known as: Perda Kota Samarinda 09/2006 · Perda Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional, serta penggunaan tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah mereka yang menggunakan tenaga listrik atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh pihak lain. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel jika tenaga listrik berasal dari pihak lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika tenaga listrik dihasilkan sendiri.
Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN dianggap sebagai SPTPD. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD/Nota Pajak berdasarkan SPTPD, dan jika tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.