For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kota Samarinda 09/2006 · Perda Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006 · Perda Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2006Publication Date:1 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kota Samarinda
Effective Date01 Agustus 2006
Publication Date01 Agustus 2006
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dearah Kota Samarinda Nomor 04 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 04 Seri D Nomor 04).

Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pajak Penerangan Jalan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Pajak Penerangan Jalan dikenakan atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional, serta penggunaan tenaga listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah mereka yang menggunakan tenaga listrik atau penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh pihak lain. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel jika tenaga listrik berasal dari pihak lain, atau berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika tenaga listrik dihasilkan sendiri.

Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10%. Wajib Pajak yang menggunakan tenaga listrik bukan dari PLN wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Untuk pelanggan listrik PLN, daftar rekening listrik yang diterbitkan oleh PLN dianggap sebagai SPTPD. Kepala Daerah menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD/Nota Pajak berdasarkan SPTPD, dan jika tidak dibayar setelah 30 hari, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.