Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kota Bandar Lampung. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan pemerintah dan peraturan menteri dalam negeri terkait pengelolaan barang milik daerah, serta mengganti peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan barang milik daerah, termasuk:
- Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Menetapkan Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, Kepala OPD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, dan Kepala OPD sebagai Pengguna Barang.
- Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Mengatur proses perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang mengacu pada rencana kerja OPD.
- Pengadaan: Pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
- Penggunaan: Walikota menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD.
- Pemanfaatan: Mengatur berbagai bentuk pemanfaatan barang milik daerah seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
- Pengamanan dan Pemeliharaan: Pengelola, Pengguna, dan Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
- Penilaian: Penilaian dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan: Mengatur penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Pemusnahan: Pemusnahan dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
- Penghapusan: Penghapusan dilakukan dari daftar barang pengguna, daftar barang pengelola, dan daftar barang milik daerah.
- Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
- Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan: Dilakukan oleh Pengguna dan Pengelola Barang.
- Pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Badan Layanan Umum: Mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri sipil yang memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).