on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pengorganisasian, Penggunaan, Pengawasan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa TA 2020
Also known as: Perda Kabupaten Boalemo 7/2020 · Perda Kabupaten Boalemo No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati Boalemo Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pengalokasian, pengorganisasian, penggunaan, pengawasan, dan evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini ditetapkan untuk mengoptimalkan pengalokasian kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa, penyaluran ADD, dan penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Substansial:
Pengalokasian ADD: ADD untuk setiap desa ditentukan berdasarkan azas merata (Alokasi Dana Desa Minimal/ADDM) dan azas adil (Alokasi Dana Desa Proporsional/ADDP). Alokasi Dana Desa Minimum ditetapkan sebesar 90% dari jumlah ADD keseluruhan, sedangkan Alokasi Dana Desa Proporsional ditetapkan sebesar 10% dari jumlah ADD keseluruhan.
Pengorganisasian: Dalam pengelolaan ADD, dibentuk Tim Koordinasi Kabupaten, Tim Asistensi Kabupaten, dan Tim Verifikasi Kecamatan. Di tingkat desa, dibentuk Tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD).
Penggunaan ADD: ADD dialokasikan untuk bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan, bidang pembangunan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa. Sebagian ADD juga digunakan untuk penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa.
Penyaluran ADD: Penyaluran ADD dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap I sebesar 75% dan tahap II sebesar 25% dari nilai ADD keseluruhan tahun berjalan. Penyaluran dilakukan setelah verifikasi oleh kecamatan dan asistensi oleh tim kabupaten.
Pengawasan dan Evaluasi: Pengawasan dilakukan secara internal oleh kepala desa, oleh masyarakat sebagai kontrol sosial, oleh Inspektorat Kabupaten Boalemo, dan oleh Pemerintah Kabupaten dan Camat. Bupati Boalemo melakukan evaluasi terhadap tata cara pengalokasian ADD, pelaksanaan, penyaluran, dan penggunaan ADD.