For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Aru 14/2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:15 Mei 2017Publication Date:19 April 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Aru
Effective Date15 Mei 2017
Publication Date19 April 2017
Place of EnactmentDobo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Kepulauan Aru. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, serta pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai peraturan perundang-undangan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan Tera/Tera Ulang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dengan memperhatikan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Wilayah pemungutan retribusi adalah di seluruh Kabupaten Kepulauan Aru, kecuali wilayah/tempat yang belum ada pelayanan Tera/Tera Ulang. Masa retribusi adalah 1 (satu) hari. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pemanfaatan retribusi diutamakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang, yang ditetapkan oleh Bupati.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Sanksi bunga dikenakan paling lama 5 bulan dan ditagih menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).