For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 11 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Metro 11/2015 · Perda Kota Metro No. 11 Tahun 2015 · Perda Kota Metro Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2015Publication Date:30 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date30 Oktober 2015
Publication Date30 Oktober 2015
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2008 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 12 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 107)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Metro Tahun Anggaran 2015. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Perubahan APBD mencakup penyesuaian pada pendapatan daerah, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Bagi Hasil Pajak dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya. Belanja daerah juga mengalami perubahan, terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran Pembiayaan meliputi Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Pokok Utang.

(-)