For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 1/2018 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:2 Februari 2018
Badan Usaha & PerdaganganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Pasar Rakyat
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date02 Februari 2018
Publication Date-
Place of EnactmentKebumen

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pasar Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan Pasar Rakyat sebagai sarana perdagangan yang memiliki potensi ekonomi kerakyatan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penetapan Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pengorganisasian Unit Pasar Rakyat yang diatur oleh Bupati.
  3. Penggolongan Pasar Rakyat berdasarkan tipe (A, B, C, D) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  4. Jenis tempat usaha pada Pasar Rakyat, yaitu Kios (Kios A, Kios B.1, Kios B.2, Kios C.1, Kios C.2), Los, dan Pelataran.
  5. Perencanaan Pasar Rakyat yang meliputi perencanaan fisik (penentuan lokasi, penyediaan fasilitas bangunan dan tata letak pasar, sarana pendukung) dan non fisik (standar operasional dan prosedur).
  6. Pelaksanaan pengelolaan Pasar Rakyat oleh Kepala Perangkat Daerah yang menangani pengelolaan Pasar Rakyat.
  7. Kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembangunan baru, rehabilitasi, dan pengelolaan Pasar Rakyat.
  8. Pengelompokan tempat usaha berdasarkan jenis dagangan.
  9. Penggunaan Kios, Los, dan Pelataran yang dikenakan Retribusi Pelayanan Pasar.
  10. Perubahan Los menjadi Kios secara swadaya yang wajib mendapatkan izin dari Bupati.
  11. Kewajiban setiap Pedagang di Pasar Rakyat untuk memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU), kecuali Pedagang lesehan dan Pedagang yang menempati Pasar Rakyat dengan perjanjian sewa.
  12. Hak dan kewajiban Pedagang.
  13. Larangan bagi Pedagang.
  14. Pemberdayaan Pasar Rakyat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
  15. Pengendalian dan evaluasi pengelolaan Pasar Rakyat.
  16. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan Pasar Rakyat.

1. Izin Hunian yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Izin Hunian berakhir. 2. Penggunaan Kios/Los swadaya tetap berlaku sampai dengan perjanjian sewa berakhir.

1. Pedagang yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 huruf d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, dan o dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis dan/atau pencabutan SITU. 2. Pedagang yang melanggar ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 huruf a, b, dan c dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp.10.000.000,00.