on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur sipil Negara
Also known as: Permen PANRB 38/2018 · Permen PANRB No. 38 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengukur Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (ASN) guna memastikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kedisiplinan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas jabatan. Pengukuran ini dilakukan oleh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah secara berkala minimal satu kali setiap tahun pada bulan April. Indeks Profesionalitas ASN diukur menggunakan empat dimensi: kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. Kualifikasi diukur berdasarkan riwayat pendidikan formal, kompetensi berdasarkan riwayat pengembangan kompetensi, kinerja berdasarkan penilaian prestasi kerja, dan disiplin berdasarkan riwayat penjatuhan hukuman disiplin. Bobot penilaian untuk masing-masing dimensi adalah 25% untuk kualifikasi, 40% untuk kompetensi, 30% untuk kinerja, dan 5% untuk disiplin. Hasil pengukuran dilaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara dan digunakan sebagai dasar penyusunan Indeks Profesionalitas ASN secara nasional.