on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk I Dan H Section Dari Baja Paduan Lainnya
Also known as: PMK 12/PMK.010/2015 · PMK No. 12/PMK.010/2015
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat lonjakan impor produk I dan H Section dari baja paduan lainnya. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, ditemukan bahwa lonjakan impor tersebut menyebabkan kerugian serius bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk tersebut. Produk yang dikenakan bea masuk ini adalah I Section dengan tinggi atau lebar 100 mm hingga 600 mm dan H Section dengan tinggi 100 mm hingga 350 mm, yang termasuk dalam pos tarif ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Bea Masuk Tindakan Pengamanan ini berlaku selama tiga tahun dengan tarif yang menurun setiap tahunnya, dimulai dari 26% pada tahun pertama, 22% pada tahun kedua, dan 18% pada tahun ketiga. Pengenaan bea ini berlaku untuk semua negara kecuali yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Importir dari negara-negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.