For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 253 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 253 Tahun 1963 tentang Pengangkatan J. Salatun Sebagai Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar

Also known as: Keppres 253/1963 · Keppres No. 253 Tahun 1963 · Keppres Nomor 253 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 1963Publication Date:11 Desember 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan J. Salatun Sebagai Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Desember 1963
Publication Date11 Desember 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengangkat Sekretaris Dewan Penerbangan dan Angkasa Luar Nasional Republik Indonesia, sehubungan dengan keluarnya Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1963. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, Pasal 26 Undang-Undang No. 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan, dan Pasal 9 Peraturan Presiden No. 24 Tahun 1963. J. Salatun, dengan pangkat Kolonel Udara, diangkat sebagai Sekretaris Dewan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara untuk diketahui dan diindahkan.

(-)

(-)