Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.332.348.261.465,00, belanja dan transfer sebesar Rp1.349.232.078.108,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(16.883.816.643,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp222.308.402.266,05 dan pengeluaran sebesar Rp200.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp22.308.402.266,05. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp5.424.585.623,05. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp2.530.471.322.747,87 dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.224.636.175.035,17. Laporan Operasional mencatat defisit sebesar Rp(63.679.897.607,82). Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp5.425.312.896,05. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.224.636.175.035,17. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.