on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Magetan 13/2015 · Perda Kabupaten Magetan No. 13 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Magetan Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan kekayaan daerah dan penggalian potensi retribusi jasa usaha guna meningkatkan pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian pengelolaan tanah eks bengkok desa yang berubah status menjadi kelurahan, yang sebelumnya dikenakan retribusi pemakaian kekayaan daerah, menjadi pengelolaan barang milik daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan karena pengelolaan sebelumnya dinilai belum optimal dari segi akuntabilitas dan pendapatan.
Perubahan ketentuan meliputi perubahan pada Lampiran I angka 1 dalam tabel poin 4 huruf a dan penghapusan huruf b, perubahan poin 5, serta penghapusan keterangan huruf c, d, e, f, dan g. Selain itu, dilakukan perubahan pada Lampiran VI angka 4 dan penambahan 2 (dua) jenis objek retribusi jasa usaha daerah baru, yaitu hasil produksi usaha daerah di bidang peternakan dan perikanan.
Dengan perubahan ini, pengelolaan tanah eks bengkok desa yang menjadi kelurahan akan mengikuti ketentuan pengelolaan barang milik daerah, termasuk mekanisme sewa menyewa. Selain itu, potensi pendapatan daerah ditingkatkan melalui penggalian potensi produksi usaha daerah di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan yang dikelola oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.