For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 25/2003 · Perda Kabupaten Sumedang No. 25 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2003Publication Date:15 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Hotel
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date31 Desember 2003
Publication Date15 Desember 2003
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan di hotel dengan pembayaran, termasuk fasilitas penginapan, pelayanan penunjang, fasilitas olahraga dan hiburan khusus tamu hotel, serta jasa persewaan ruangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel, sementara Wajib Pajak adalah pengusaha hotel yang diwajibkan memungut pajak.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati kemudian menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, pengajuan keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta kadaluarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaan tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.