For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Also known as: Permen ESDM 3/2025 · Permen ESDM No. 3 Tahun 2025 · Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:11 Februari 2025Publication Date:23 Januari 2025
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeKonservasi Energi Oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date11 Februari 2025
Publication Date23 Januari 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan konservasi energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui manajemen energi dan program konservasi energi lainnya. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi intensitas energi di sektor publik. Hal ini dilakukan melalui penerapan standar kinerja energi, peningkatan kesadaran konservasi energi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan kerja sama bidang konservasi energi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan konservasi energi melalui manajemen energi pada sarana dan prasarana yang dikelola. 2. Penunjukan Manajer Energi dan pembentukan tim Manajemen Energi yang bertugas menyiapkan kebijakan energi, menyusun rencana Manajemen Energi, melaksanakan rencana Manajemen Energi, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Manajemen Energi, dan meningkatkan Kinerja Energi secara berkelanjutan. 3. Pelaksanaan Audit Energi secara berkala oleh Auditor Energi internal dan/atau eksternal yang memiliki Sertifikat Kompetensi. 4. Penerapan standar Kinerja Energi dan label tanda hemat Energi pada Peralatan Pemanfaat Energi. 5. Peningkatan kesadaran Konservasi Energi melalui bimbingan teknis, penyebarluasan informasi, dan pemberian penghargaan. 6. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan fasilitasi sertifikasi Kompetensi di bidang Konservasi Energi. 7. Kerja sama bidang Konservasi Energi dengan pihak lain secara efektif dan efisien. 8. Pengalokasian anggaran untuk melaksanakan Konservasi Energi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah atau sumber pendanaan lain yang sah. 9. Pelaporan hasil pelaksanaan Konservasi Energi secara berkala.

(-)

(-)